Kecelakaan bisa terjadi kapan, dimana, dan kepada siapa saja tidak tergantung pada umur dan lokasi bahkan ketika sudah sangat berhati-hati. Karena ketidakpastian dan tidak ada yang bisa memprediksi hal ini, maka memiliki asuransi kecelakaan personal sangat dibutuhkan terutama bagi pencari nafkah.
Sesuai
namanya, jenis asuransi ini adalah asuransi yang akan mengcover biaya yang
sudah dikeluarkan untuk pengobatan akibat kecelakaan, dan memberikan santunan
jika pemegang polis mengalami cacat atau bahkan kehilangan nyawa karena
kecelakaan.
Manfaat
Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan
biasanya menawarkan
perlindungan kapan dan dimana saja baik di dalam maupun luar tempat kerja dan
bisa didapat oleh individu berusia 17-60 tahun. Asuransi ini benar-benar
memberikan perlindungan selama 24 jam selama satu tahun penuh dimana saja, jadi
tidak hanya di kota tempat tinggal Anda namun juga di seluruh Indonesia bahkan
luar negeri.
Kecelakaan
yang dimaksud juga bukan kecelakaan kendaraan saja, namun juga kecelakaan jenis
lain seperti ledakan, kebakaran, tenggelam, mati lemas karena bencana,
keracunan makanan/minuman, dll. Adapun risiko yang dijamin / ganti rugi yang
akan diberikan oleh asuransi jenis ini termasuk:
1. Kematian
/ Hilang Karena Kecelakaan
Jika
pemegang polis asuransi hilang atau meninggal dalam suatu peristiwa kecelakaan,
maka ahli waris yang namanya sudah didaftarkan dalam polis akan mendapat
santunan dari perusahaan asuransi dengan jumlah sesuai dengan nilai
pertanggungan / sesuai perjanjian.
2. Cacat
Sebagian / Total Bersifat Permanen
Meskipun
sudah mendapat pertolongan medis dengan cepat, namun terkadang beberapa jenis
kecelakaan tertentu mengakibatkan korbannya mendapat cacat seumur hidup yang
membuatnya tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasa termasuk bekerja.
Cacat ini bisa berupa kehilangan penglihatan, tangan,
pendengaran, kemampuan berbicara, berjalan, atau lainnya.
Terlebih
jika korban adalah pencari nafkah / tulang punggung keluarga, maka ekonomi
keluarga tentu akan terganggu, belum lagi biaya pengobatan atau operasi yang
besar. Namun dengan asuransi kecelakaan, semua biaya akan ditanggung oleh
perusahaan asuransi.
3. Biaya
Pengobatan / Perawatan
Pemegang
polis akan mendapat ganti rugi atas biaya pengobatan yang telah dikeluarkan
akibat dari kecelakaan. Biaya ini bisa berupa rawat inap atau berobat jalan.
4. Ganti
Rugi Lain
Tergantung
pada perusahaan dan jenis polis yang dipilih, namun ada beberapa asuransi kecelakaan
diri yang juga mengganti rugi sejumlah biaya lain seperti biaya pemulangan
jenazah yang meninggal karena kecelakaan, biaya pemakanan, pengurusan dokumen,
dan ambulans.
Mendaftarkan
diri dalam produk asuransi kecelakaan merupakan salah satu cara terbaik dan
paling efisien untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan juga finansial
terhadap kemungkinan tidak terduga yang bisa terjadi kapan dan dimana saja.